Polisi mengamankan pelaku (baju biru) ke Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (3/9/2021).
Sumber :
  • tim tvOne/Edi Mustofa

Bejat, Bapak Setubuhi Anak Kandung Puluhan Kali

Jumat, 3 September 2021 - 08:27 WIB

Pekalongan, Jawa Tengah - Seorang bapak di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Ulah bejat si bapak tersebut dilakukan hingga belasan kali saat korban menginap di rumah pelaku selama dua pekan. 

Pelaku yang berinisial MR (41) telah berpisah dengan ibu kandung korban sejak anaknya berusia tiga tahun.

Terungkapnya peristiwa tragis yang menimpa korban berinisial PI (14)  tersebut diketahui saat sang ibu curiga lantaran korban kerap menangis sendiri sepulang dari rumah ayah kandungnya yang merupakan warga Kelurahan Jenggot, Pekalongan selatan.

“Jadi sang ibu menanyai korban kenapa sering menangis, oleh korban disetubuhi ayahnya. Saat ditanya kenapa mau, oleh korban dijawab dipaksa dan diiming-imingi akan dibelikan Hp dan sepeda motor,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP AKBP Mochammad Irwan Susanto.

Sementara dari hasil pengakuan korban, pelaku telah melakukan tindakan asusila berulang kali. 

Pelaku menjanjikan akan membelikan korban telepon genggam dan motor yang mana korban juga meminta hal yang sama kepada ibunya namun karena belum dipenuhi akhirnya korban mendatangi ayah kandungnya hingga akhirnya terjadi peristiwa yang berakhir pilu.

Tak terima dengan ulah pelaku, ibu korban pun melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi dan langsung ditindaklanjuti oleh tim Resmob Polres Pekalongan yang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

“Dari keterangan tersangka M-R alias A, perbuatannya tersebut dilakukan sejak Mei 2021. Aksi bejat dilakukan tersangka saat anaknya menginap di rumahnya selama dua pekan. Saat itu istri barunya pulang kampung,” terang Kapolres.

Sementara itu, tersangka M-R alias A mengaku dirinya tergoda melihat kemolekan tubuh anaknya yang beranjak dewasa. “Saya tergoda sekali melihat kemolekan tubuh anak saya yang beranjak dewasa. Saya khilaf dan berbuat layaknya suami istri,” ujar M-R.

Pelaku dijerat pasal berlapis UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Junto UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 76 E Junto Pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Edi Mustofa/ito)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:43
05:47
03:09
02:04
02:28
04:12
Viral