- Muhammad Bagas/tvOne
Majelis Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pendukung Valid Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J
Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengungkapkan pihaknya tidak menemukan bukti pendukung terjadinya pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 Juli 2022, tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata Hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu mengatakan kondisi itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Isi aturan itu berupa mengatur bahwa relasi kuasa adalah relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan dan atau ketergantungan status sosial, budaya dan atau pendidikan dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya.
"Dalam konteks relasi antargender sehingga merugikan yang memiliki posisi lebih rendah. Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertama sifat hirarkis yang meliputi posisi antarindividu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok," jelasnya.
Selain itu, Hakim Wahyu mengatakan ketergantungan artinya seseorang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi.