Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis, Senin (13/2/2023)..
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Rekap Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 15 Februari 2023 - 13:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Ini dia rekap vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima terdakwa itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Mereka telah menjalani sidang vonis sejak tanggal 13-15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun rekap vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J antara lain:

1. Ferdy Sambo divonis mati. Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Sebelumnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne

3. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

4. Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU.

5. Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Sebelumnya, Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara oleh JPU. Vonis yang ditetapkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. (nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:21
02:44
09:37
02:52
04:28
07:37
Viral