Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rika Pangesti

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mahfud Md: Putusan Hakim Ilmiah, Tidak Jadul

Rabu, 15 Februari 2023 - 17:20 WIB

Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengomentari terkait cara kerja majelis hakim yang mengadili kasus kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menurut Mahfud, struktur kerja yang dilakukan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso ini modern dan tidak jadul (jaman dulu).

"Konstruksi putusannya sangat bagus, ilmiah, tidak jadul," kata Mahfud, Rabu (15/2/2023).

Mahfud menerangkan, hingga saat ini tak sedikit majelis hakim yang masih menerapkan bahasa Belanda dalam putusannya. Sehingga sulit dimengerti oleh kalangan masyarakat awam.

"Banyak loh hakim yang sampai hari ini kalau nulis putusan tuh pakai bahasa- bahasa Belanda, strukturnya pakai Belanda," sambungnya.

Namun, berbeda dengan majelis hakim yang mengadili kasus kematian Brigadir J ini. Menurut Mahfud, bahasa yang digunakan oleh hakim tersebut logis dan mudah dipahami oleh publik.

"Yang ini engga (pakai Bahasa Belanda)  ini, modern, bisa dipahami dan sulit untuk dibantah perspektif yang digunakan, narasinya modern juga, oleh sebab itu saya mengucapkan syukur alhamdulilah," jelasnya.

Kendati demikian, Mahfud tak ingin ikut campur terlalu dalam. Dia menyerahkan hak sepenuhnya kepada masing-masing terdakwa.

"Saya tidak ingin mempengaruhi karena ini pra pengadilan apakah Eliezer dan lain lain, mau naik banding atau apa. Tetapi saya melihat putusan hakim ini hebat," tegasnya.

Kemudian, dia pun mengucapkan terima kasih kepada jajaran jaksa dan hakim, serta pengacara yang telah bekerja secara profesional menangani kasus ini.

"Saya berterima kasih kepada hakim, kepada jaksa yang sungguh sangat serius juga sudah bagus. Soal perbedaan angka tuntutan itu soal tafsir saja," kata dia.

"Kepada pengacara juga yang telah membela kliennya dengan penuh profesional, tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan. Itulah peradaban atau peradilan yang berkeadaban," pungkasnya. (rpi/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral