Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Sumber :
  • Kolase tim tvOnenews.com

Mengaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Malah Dihukum Lebih Berat, Ini 5 Dosa-Dosa Putri Candrawathi Kepada Brigadir J

Kamis, 16 Februari 2023 - 21:44 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat telah berada di babak akhir. Kelima terdakwa dalam kasus tersebut telah dijatuhkan hukumannya masing-masing, salah satunya Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi yang sebelumnya telah mengakui dirinya menjadi korban dari kasus pelecehan seksual, hingga akhir sidangnya ia tetap dengan keterangannya tersebut.

Namun pada sidang putusan, Senin (13/2/2023), Majelis Hakim memberikan vonis berupa hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hukuman tersebut dinilai lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 8 tahun penjara.

Lantas, mengapa Putri Candrawathi yang mengaku sebagai korban dari pelecehan seksual malah mendapat hukuman 20 tahun penjara? Simak informasinya berikut ini.

1. Kuat Ma’ruf Desak Putri Candrawathi

Diketahui, Jaksa telah membacakan dalam sidang perdana pada Senin (17/10/2022). Disebutkan pada Kamis malam (7/7/2022), di rumah Magelang, Kuat Ma’ruf sempat memaksa Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo atas peristiwa yang dialaminya di Rumah Magelang. 

“Ibu Harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu, meskipun saat itu saksi Kuat Ma’ruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya (di Magelang,” tulis jaksa yang mengutip pernyataan dari Kuat Ma’ruf kepada Putri Candrawathi.

Setelah melapor Brigadir J ke sang suami, Ferdy Sambo pun menyuruh Putri Candrawathi untuk kembali ke Jakarta dan menceritakan langsung peristiwa tersebut setelah tidak di Jakarta.

Jaksa menduga bahwa Kuat Maruf juga mengetahui mengenai perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi. Jaksa Penuntut Umum melayangkan dugaan ini lantaran sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang Kuat Maruf  menyinggung soal “duri dalam rumah tangga” Putri dan Ferdy Sambo.

2. Brigadir J Dipanggil oleh Putri Candrawathi

Berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan menyebutkan bahwa pada Kamis (7/7/2022) Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merasa heran mengapa Kuat Ma’ruf marah kepadanya.

Bersamaan dengan itu, Ricky Rizal sempat mengajak Brigadir J atau Yosua untuk menemui Putri Candrawathi. Sebab, sebelumnya Putri Candrawathi mencari Yosua namun meminta Ricky Rizal untuk memanggilnya.

Putri Candrawathi jalani sidang perdana di PN Jaksel. (Ist)

Awalnya, Brigadir J sempat menolak ajakan Ricky Rizal untuk menemui Putri, namun setelah dibujuk oleh Ricky Rizal akhirnya bersedia untuk menemui Putri Candrawathi.

“Posisi (Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat) duduk di lantai, sementara saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Kemudian saksi meninggalkan saksi Putri Candrawathi dan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri Candrawathi sekitar 15 menit lamanya. Setelah itu korban keluar dari kamar,” diucapkan jaksa pada sidang pertama kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022).

3. Putri Candrawathi Ikut Merancang Pembunuhan

Sebelumnya, dalam kesempatan yang berbeda, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dengan tegas mengatakan bahwa istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disebut telah sengaja menggoda sang ajudan, Brigadir J, namun gagal total.

Hal itu dikatakan Kamaruddin Simanjuntak pada sidang perdana Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022). 

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, Putri Candrawathi sudah berhasrat pada Brigadir J, namun niat Putri Candrawathi itu disebut tak kesampaian.

Adapun Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, yang kesal karena upayanya itu disebut tidak berhasil, maka Putri Candrawathi disebut memprovokasi sang suami, Ferdy Sambo.

"Peran Putri Candrawathi pertama menggoda Brigadir J, menggoda supaya dia diperkosa tapi enggak kesampaian. Karena Brigadir J pernah mendengar khotbahnya Pendeta Gilbert Lumoindong, dia pendeta terkenal 'kalau kamu digoda wanita yang tidak kamu kehendaki kamu berlari, bukan mendekat'. Nah Yosua sudah benar dia berlari keluar," katanya.

Maka pada saat itu, kata Kamaruddin Simanjuntak, niat Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J tidak berhasil. 

"Yang kedua fakta perbuatannya (Putri Candrawathi) dia mengundang lagi ke kamar tidurnya, ini kan tidak lazim," katanya.

Selain itu Putri Candrawathi juga menyuap sejumlah saksi hingga lembaga negara.

"Dia (Putri Candrawathi) menyuap, menyuap saksi-saksi, menyuap LPSK, menyuap lembaga-lembaga lain sampai ke arah Istana dia mengutus salah satu Ketua Komisi DPR," katanya.

Kemudian Putri Candrawathi, kata Kamaruddin Simanjuntak, menelepon suaminya, Ferdy Sambo, lalu mengatakan kalau Brigadir J telah melakukan hal yang dianggap kurang ajar.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo. (Tvonenews.com/Julio Trisaputra)

"Kurang ajar kan kesimpulan, harusnya ada fakta-fakta, apa sih kurang ajarnya? Artinya dia memprovokasi suaminya untuk membunuh, yaitu tanggal 7. Dia menelepon sehingga suaminya (Ferdy Sambo) di Jakarta sudah menunggu untuk merancang kejahatan," kata dia.

Peran Putri Candrawathi selanjutnya, kata Kamaruddin Simanjuntak adalah membujuk Bripka Ricky Rizal untuk membunuh Brigadir J.

"Sampai di Jakarta dia ikut rapat di lantai 3. Pertama dia bujuk Bripka RR untuk membunuh dengan hadiah Rp1 miliar, tapi Bripka RR tak sanggup mentalnya enggak kuat membunuh juniornya, Bripka RR satu tingkat di atas Josua," katanya.

"Putri ikut merancang pembunuhan itu, menyiapkan uangnya, ada perannya jelas menyiapkan uangnya dan merancang pembunuhannya," tambah Kamaruddin Simanjuntak.

4. Bukan Pelecehan Seksual

Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan fakta persidangan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi oleh Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Ketika membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Ma'ruf, jaksa mengungkapkan kebenaran bahwa Putri Candrawathi menyelingkuhi suaminya, yakni Ferdy Sambo.

"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Putri Candrawathi. (tim tvOne - Muhammad Bagas)

Jaksa membeberkan hal tersebut sesuai dengan keterangan Kuat Ma'ruf dan ahli poligraf Aji Febriyanto.

"Disimpulkan keterangan dari nomor 210, keterangan KM nomor 124, 125 dan 50. Keterangan Aji Febriyanto (ahli poligraf) dan BAP Laboratorium Kriminalistik Poligraf tanggal 9 September 2022," tambahnya.

Dalam keterangan Kuat Ma'ruf, jaksa menilai pertikaian dengan Brigadir J terjadi sejak di Magelang.

Sebab, Kuat Ma'ruf terbukti membawa pisau dapur untuk mengejar Brigadir J.

"Bahwa benar korban Brigadir J keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat. Lalu, terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," jelas jaksa.

5. Putri Candrawathi Pakai Baju Seksi

Sidang tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo diadakan pada hari ini, Senin (16/1/2023). Sidang tuntutan kali ini bersama dengan terdakwa Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum membacakan berkas tuntutan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal. 

Jaksa menyinggung mengenai aksi Putri Candrawathi yang terjadi di rumah dinas. Putri mengganti baju untuk menjalankan skenario yang seolah dilecehkan oleh korban, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Untuk menjalankan skenario saksi Putri seolah akan dilecehkan atau diperkosa korban sehingga terjadi tembak menembak antara korban dengan saksi Richard, yang sebelumnya saat datang menggunakan baju sweater coklat dan celana legging hitam panjang lalu sesudah berada di dalam rumah sengaja dikondisikan berpenampilan seksi,”ungkap Jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Melanjutkan hal tersebut, Jaksa mengatakan bahwa Putri Candrawathi sengaja berganti pakaian yang dinilai lebih ‘seksi’. Aksi Putri Candrawathi tersebut dinilai sebagai pendukung skenario yang seolah-olah Bharada E telah memergoki aksi pelecehan seksual, hingga terjadi tembak-menembak antara Bharada E dengan  Brigadir J hingga tewas.

“Dengan berganti pakaian lebih seksi dengan baju model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam sehingga seolah penyebab korban niat melecehkan atau memperkosa saksi putri,” ujar Jaksa.

Hingga pada sidang putusan yang digelar pada Senin (13/2/2023), Putri Candrawathi telah dijatuhkan vonis hukuman selama 20 tahun penjara karena terbukti bersalah pada kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. (abs/kmr)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
04:19
Viral