Nengah Kicen, warga Banjar, Karangasem Bali.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Bantu Cari Rumput, Ayah Aniaya Anak Hingga Tewas

Rabu, 13 Oktober 2021 - 19:08 WIB

Karangasem, Bali – Nengah Kicen, warga Banjar Dinas Babakan, Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Karangasem, Bali.

Penetapan pria berusia 32 tahun ini, buntut dari tindak pidana kekerasan terhadap anak (KDRT) yang menewaskan anaknya sendiri berinisial IKS yang masih berusia 13 tahun. 

"Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (7/10) setelah bukti-bukti dari hasil penyidikan memperkuat dugaan bahwa ayah kandungnya ini merupakan pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut," kata Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A Taruna, di Mapolres Karangasem, Bali pada Rabu (13/10).

Dijelaskan AKBP Ricko, kejadian tersebut bermula pada Selasa (21/9) lalu, korban yang merupakan anak tersangka asik bermain layangan hingga lupa untuk membantu ayahnya menyambit rumput. Atas tindakan sang anak, pelaku yang merupakan ayah korban marah besar. Kekesalan pelaku dilapiaskan dengan memukuli anaknya.

"Saat kejadian, saksi yang melihat yaitu ibu korban sendiri berinisial N.S dan adik korban inisial K, bahwa pada saat kejadian tersangka mengakui telah menyekap mulut korban di karenakan tangisan yang sangat kencang akibat kesakitan. Tangisan tersebut di timbulkan karena sakit karena dipukul menggunakan tongkat bambu dan mainan dari kayu," terangnya.

Parahnya lagi, saat korban dinyatakan tewas, kepada keluarga dan warga sekitar tersangka mengaku jika anaknya meninggal karena diare. Namun, saat jasad korban dimandikan pihak keluarga menemukan kejanggalan. Terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh korban dan leher korban diduga patah. 

Atas temuan itu, sepupu dan paman korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Hingga akhirnya pada tanggal 5 Oktober 2021, kuburan korban dibongkar lagi oleh polisi dan dilakukan otopsi.

Hasil otopsi menyatakan ditemukan luka memar pada kepala, leher, bahu, lutut, dan tungkai bawah yang diakibatkan benda tumpul. Pada pemeriksaan bagian dalam tubuh, juga ditemukan resapan darah pada kulit kepala, tulang kepala, otot leher, dan jaringan ikat sekitar tulang belakang leher ruas keempat, kelima dan keenam. Sendi sebagian pada sendi antara tulang belakang leher ruas keenam dan ketujuh juga lepas. Berdasarkan hasil otopsi, hal itulah yang menyebabkan korban tewas.

"Kematian anak tersebut, benturan kekerasan benda  tumpul pada leher yang mengakibatkan terlepasnya sendi tulang leher yang menimbulkan robekan pembuluh nadi yang berada di saluran penonjolan tulang belakang ," beber AKBP Ricko.

Atas perbuatanya, pelaku diancam lima tahun penjara karena melanggar Pasal 80 Ayat (4) Jo. Pasal 76.C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, SUB. KDRT Pasal 44 Ayat (3) undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. (Alfani Syukri/mii)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral