Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Pengamat Pemilu Minta Bawaslu dan KPU Buat Aturan Kampanye Via TikTok

Senin, 20 Februari 2023 - 23:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Pemilu sekaligus Direktur Lembaga Kata Rakyat, Alwan Ola Riantoby memandang bahwa masa kampanye Pemilu 2024 akan diramaikan dengan metode media sosial.

"Hal yang akan ramai ke depan saya kira, kita lihat PKPU dan Perbawaslu salah satu jenis kampanye dan metodenya adalah berbasis media sosial," kata Alwan dalam diskusi publik bertajuk "Kampanye dan Dana Kampanye di Pemilu 2024", di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (20/2/2023).

Menurut dia, trend media sosial yang akan dimanfaatkan untuk berkampanye partai politik yakni  platform TikTok.

Sebab, dia melihat pengguna platform TikTok semakin masif mengalahi pengguna platform media sosial lainnya.



"Fakta trend media sosial hari ini paling efektif adalah tiktok, ke depan semua orang pasti akan kampanye di TikTok," ucap dia.

Terlebih, menurut dia, trend berkampanye melalui TikTok belum diatur di peraturan KPU maupun peraturan Bawaslu. Jadi, kata Alwan,  hal ini masih menjadi persoalan apakah boleh atau tidak boleh.

Kendati demikian, Alwan menuturkan, Bawaslu memang telah mengatur perihal kampanye melalui media sosial. Namun, kata dia, belum ada aturan pasti yang menyinggung soal pemanfaatan TikTok.

"Dan TikTok tidak diatur di PKPU sebagai salah satu media yang diperbolehkan kampanye. Pertanyaannya, kalau tidak diatur di PKPU, maka bisa saja kan tidak boleh," ucapnya.

"Kan pendekatan hukum kita segala yang tidak diatur boleh, jadi masih jadi soal," sambung dia.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa hampir semua pasangan calon legislatif (caleg) akan memanfaatkan platform TikTok untuk mengadu gagasan. Hal ini karena berkampanye melalui TikTok tidak ada batasan.

Untuk itu, dia meminta KPU dan Bawaslu tegas membuat batasan atau aturan tegas dari penggunaan TikTok oleh Paslon.

"TikTok ini tidak diatur jadi salah satu platform media yang diperbolehkan untuk dikampanyekan, ke depan bisa saja semua orang berkampanye menggunakan TikTok dan itu diperbolehkan," papar Alwan.

"Saya yakin betul, semua paslon akan menggunakan tiktok untuk lakukan kampanye ke depan," pungkasnya.(rpi/muu)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:04
01:41
01:18
01:54
01:26
01:52
Viral