Ilustrasi KPK.
Sumber :
  • Antara

KPK Periksa Sekretaris Kanwil BPN Riau

Rabu, 22 Februari 2023 - 17:22 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memeriksa Sekretaris Sub Bagian Umum Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau Muhammad Syahrir (MS).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan BPKP Provinsi Riau," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ali menerangkan ada 13 saksi yang akan diperiksa penyidik KPK hari ini, yakni:

1. Muhammad Teguh Saputra (Sekretaris pada Sub Bagian Umum Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau).
2. Muhd Alim Hidayatullah (Sekretaris pada Sub Bagian Umum dan Informasi Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada tahun 2019.
3. Indra Gunawan (General manager PT ADEI).
4. Nugraha Faturozy (Asisten Surveyor). Kadastral (Pegawai kontrak BPN Kota Pekanbaru).
5. Peter Junaidi (Dirut PT Graha Permata Indah
6. Rendy Novalliandri Asisten Pengadministrasi Umum Kantor Pertanahan Kampar).
7. Riduwan Gunawan (Wiraswasta).
8. Satimin (Direktur PT. Peputra Maha Raya).
9. Saut Marojahan Simbolon (Wiraswasta).
10. Subur Tjuatja (Direktur PT. Cakra Alam Sejati).
11. Syafrina (PNS Kanwil BPN Riau).
12. Yeoh Gim Khoon (Presiden Direktur PT. ADEI).
13. Leni (Manager Akuntansi PT Surya Palma Sejahtera).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (21/2) telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau Muhammad Syahrir (MS) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ali menerangkan penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya upaya oleh MS menyamarkan dan menyembunyikan aset hasil tindak pidana korupsi.

Tim penyidik KPK saat ini telah menyita berbagai aset yang memiliki nilai ekonomis tinggi, antara lain berupa tanah dan bangunan serta uang tunai berjumlah sekitar Rp1 miliar

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral