Menegakkan aturan dan pengawasan karantina Covid-19.
Sumber :
  • antara

Kasus Rachel Vennya, Menegakkan Aturan dan Pengawasan Karantina Covid-19

Jumat, 15 Oktober 2021 - 00:02 WIB

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 dan kini diperbaharui menjadi Nomor 20 tahun 2021, menyebutkan yang berhak menjalani karantina dengan dibiayai pemerintah adalah pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Selanjutnya, pelajar/mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari luar negeri. Salah satu tempat karantina yang dibiayai pemerintah adalah RSDC Wisma Atlet.

Sedangkan bagi bagi warga negara Indonesia di luar kategori itu dan warga negara asing termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarganya, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina. Tempat akomodasi karantina itu di antaranya hotel yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, akomodasi tersebut harus sesuai syarat dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan kementerian atau dinas provinsi yang membidangi kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Selama masa karantina itu, pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan pemeriksaan usap berbasis "Polymerase Chain Reaction" (PCR) saat kedatangan dan hari ketujuh karantina.
Apabila hasil tes PCR kedua negatif maka pelaku perjalanan luar negeri itu diperbolehkan pulang atau melanjutkan perjalanan di Indonesia. Namun, apabila hasil tesnya positif maka mereka harus menjalani perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan di rumah sakit jika bergejala sedang-berat.

Penegakan aturan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Tular Vektor dan Zoonotik Direktorat Jenderal P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mendorong penegak hukum untuk mengusut kasus itu hingga tuntas. Selain itu, Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan ini juga meminta agar pelanggar diberikan sanksi sesuai aturan.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 9 ayat 1 disebutkan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 disebutkan setiap orang wajib ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Pada pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dapat diancam dengan hukuman pidana. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, meski tidak secara spesifik mengungkapkan soal kasus karantina, selebgram Rachel Vennya melalui unggahan di akun Instagram @rachelvennya menyampaikan permintaan maaf. Kasus Covid-19 di Indonesia dan khususnya di Jakarta selama beberapa pekan terakhir memang sudah terkendali. Beberapa pelonggaran dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pun mulai dilakukan. Meski begitu, bukan berarti protokol kesehatan itu bisa dilanggar karena aturan yang dibuat pemerintah untuk kepentingan kesehatan rakyat, di tengah kondisi luar biasa akibat pandemi Covid-19.

Perlu pengawasan yang optimal pada pelaksanaan protokol kesehatan termasuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Bukan hanya dibebankan kepada pemerintah, kesadaran juga diperlukan dari masyarakat itu sendiri dalam menerapkan protokol kesehatan. Harapannya, terkendalinya penularan COVID-19 ini bisa terus berkelanjutan atau bahkan pandemi virus corona ini bisa segera diakhiri.(ant/chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:40
02:10
01:38
07:50
02:40
06:25
Viral