Sumber :
- ANTARA
Kemenag: Tuntunan Pengeras Suara Untuk Azan Masih Relevan
Minggu, 17 Oktober 2021 - 09:18 WIB
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa. "Sesuai dengan kesepakatan di daerahnya," ujar dia. (ant/ito)