Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan, Putu Elvina, saat Konferensi perihal Hasil Pemantauan dafungsifelidikan Kasus relokasi dan alih fungsi lahan SDN Pondok China Depok, di Kantor Komnas HAM, lantai 3, Sabtu (11/3/2023)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Komnas HAM Dapati Aksi Intimidasi Verbal Terhadap Korban Rencana Relokasi SDN Pondok Cina 1 Depok

Sabtu, 11 Maret 2023 - 16:46 WIB

"Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan, Komnas HAM menyimpulkan kasus relokasi dan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 terdapat dugaan pelanggaran HAM," kata Putu dalam konferensi persnya, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).

Putu menuturkan dugaan pelanggaran HAM pada kasus tersebut berupa dugaan pelanggaran hak anak dan hak atas pendidikan pada proses belajar yang tidak optimal selama kasus tersebut bergulir. 

Pasalnya, dampak atas rencana relokasi dan ahli fungsi SDN Pondok Cina 1 yang dilakukan Pemerintah Kota Depok dapat berpotensi membahayakan keselamatan siswa. 

"Instrumen yang dilanggar yaitu Pasal 3 ayat 1 Konvensi Hak-Hak Anak, Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945, Pasal 52 ayat 1 dan 2, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya. 

Selain itu, Komnas HAM turut serta menemukan dugaan pelanggaran hak informasi terkait rencana relokasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok. 

Pada pelanggaran tersebut Komnas HAM menilai Pemerintah Kota Depok diduga melanggar hak informasi yang semestinya didapat oleh orang tua atau wali murid, termasuk siswa SDN Pondok Cina 1. 

"Instrumen yang dilanggar yaitu, Pasal 28 huruf F UUD 1945, Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 7 ayat 1 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," ungkapnya. (raa/muu) 

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:52
01:15
01:10
11:40
03:35
01:05
Viral