Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana (kanan pakai rompi), Dirdik Jampidsus Kejagung, Kuntadi (kiri) saat jumpa pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023)..
Sumber :
  • Rika Pangesti/tvOnenews.com

Kejagung Mulai Sidik Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek dengan Nilai Rp13 Triliun

Senin, 13 Maret 2023 - 16:19 WIB

"Untuk kerugian negara belum bisa kami sampaikan karena masih penyidikan umum," sambungnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi membenarkan bila kasus dugaan korupsi proyek Tol Japek ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya.

"Betul ini pengembangan dari kasus Waskita dan dalam periode 2016 pembangunan," kata Kuntandi.

Adapun perlu diketahui, dalam kasus objek dugaan korupsi ini, terkait proyek Tol Jakarta Cikampek (Japek) Elevated, mulai dari Simpang Susun Cipulir sampai Karawang Barat.

Kasus ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan Agung Prio Laksono (APL) selaku Kepala Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Paket III, pada akhir 2022 lalu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (13/12/2022).

Dia dimintai keterangan terkait Pasal 21, yakni setiap orang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.(rpi/muu)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:14
08:35
01:28
01:58
02:37
01:03
Viral