Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Jhonny G Plate, usai pemeriksaan Kasus Korupsi Bakti Kominfo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (14/02/2023), 18:30 WIB.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Adik Johnny G Plate Kembalikan Duit Rp534 Juta yang Telah Dinikmatinya dari Kasus BTS Kominfo

Senin, 13 Maret 2023 - 18:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap bahwa adik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate, berinisial GAP mengembalikan sejumlah uang yang ia nikmati dari proyek pembangunan BTS 4G oleh Bakti Kominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi menjelaskan pengembalian uang itu dilakukan secara sukarela oleh GAP.

“Yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah uang Rp534 juta itu sudah dikembalikan,” kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Kuntadi manambahkan, GAP juga mengakui bahwa ia menikmati sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.



“Penyerahan uang Rp500 juta merupakan penyerahan suka rela dari yang bersangkutan. Bahwa dirinya mengakui pada periode tersebut terdapat faslitas yang didapatkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Kejagung telah menyita sebanyak Rp10 miliar dan sejumlah aset seperti kendaraan bermotor dan rumah dari lima tersangka pada kasus ini.

“Untuk yang lain telah dikembalikan dari bebrapa tempat telah kita minta untuk dikembalikan ada total Rp10.149.363.250 di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus,” ucap Kuntadi.

Kemudian, dia menyebut, Kejagung akan kembali memanggil Menkominfo Johnny G. Plate pada Rabu (15/3) pagi.

Salah satu yang akan didalami ialah fasilitas yang dinikmati oleh GAP dalam proyek BTS Bakti Kominfo ini.

“Dan tentunya kita juga ingin tau fasilitas yang sudah dinikmati oleh saudara GAP adik yang bersangkutan apakah itu berkaitan dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” ujar dia.

Sebelumnya, Johnny G Plate juga telah diperiksa penyidik di Gedung Bundar, pada Selasa (14/2/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan pihaknya tengah mendalami fungsi pengawasan dan penggunaan anggaran Badan Layanan Unit (BLU) Bakti Kominfo melalui Plate selaku Menkominfo.

Dalam pemeriksaan itu, jaksa penyidik juga turut mendalami evaluasi pertanggungjawaban dan perencanaan yang dilakukan Kemenkominfo di kasus ini.

"Mengingat selaku penanggung jawab anggaran beliau memiliki kewajiban dan tugas untuk mengevaluasi dan mengawasi penggunaan anggaran di satuan kerja di bawahnya," jelasnya saat jumpa pers, Selasa (14/2/2023).

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.(rpi/muu)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral