Rilis Kasus.
Sumber :
  • Antara

Meliuk-liuk Tanpa Busana di Aplikasi Dream Live, 2 Cewek Ini Dapat Cuan Rp6 Juta-Rp15 Juta

Rabu, 15 Maret 2023 - 18:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga penyebar konten pornografi dengan cara melakukan siaran langsung melalui aplikasi Dream Live.

"Kita tangkap tiga orang, salah satunya sebagai pemilik 'agency'," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (14/3/2023).

Andri mengatakan, tiga orang yang ditangkap berinisial PP alias Upil dan LS yang bertindak sebagai "hots streaming". Sedangkan DSP sebagai "agency".

Mereka menyebarkan konten pornografi secara langsung dan mendapatkan imbalan berupa uang dari setiap penonton. Dari hasil live tersebut, ketiganya mendapat keuntungan sebesar Rp 6 juta sampai Rp 15 juta. 

Penangkapan ketiga pelaku bermula ketika jajaran Cyber Polres Metro Jakarta Barat melakukan patroli di media sosial.

Berdasarkan patroli tersebut, petugas menemukan aktivitas dua orang yang sedang melakukan aksi pornografi dengan meliuk-liukkan tubuhnya tanpa busana.

Atas temuan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penangkapan pada Senin (13/4) di tiga lokasi berbeda.

Pelaku PP ditangkap di daerah Jalan H. Som, Pondok Pucung, Pondok Aren Kota, Tangerang Selatan. LS ditangkap di Jalan Raya Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Adapun pemilik agensi berinisial DSP ditangkap di Jalan Cipinang Kebembem, Pisangan Timur, Pulogadung, Jakarta Timur.

Saat ditangkap, ketiga pelaku mengaku telah menjalankan profesi ini selama lebih dari tiga bulan

"Dari hasil penyelidikan, kami itu sudah lebih dari tiga bulan, dengan keuntungan rata-rata diambil dari setiap kegiatan adalah Rp6 juta sampai 15 juta, mereka bagi keuntungannya," ujarnya.

Tidak hanya mereka. Polisi juga sudah mengantongi 8 identitas "host" yang terlibat dalam aksi pornografi ini.

Ketiga tersangka masih diperiksa oleh penyidik di Polresta Metro Jakarta Barat untuk proses hukum lebih lanjut. (ant/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:15
01:58
06:38
01:04
05:15
09:25
Viral