Sejumlah barang bukti bom ikan yang disita Polairud Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (19/10/2021)..
Sumber :
  • tim tvOne - Erdika Mukdir

Polairud Polda Sulawesi Tenggara Amankan 150 Kg Bahan Peledak Bom Ikan

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:37 WIB

Kendari, Sulawesi Tenggara - Seorang nelayan berinisial SB diamankan oleh anggota Polairud Polda Sulawesi Tenggara karena kedapatan memiliki bahan peledak yang digunakan untuk mencari ikan. Total bahan peledak yang disita seberat 150 kilogram.

Penyitaan bahan peledak ini berawal dari kegiatan patroli rutin anggota Polairud Polda Sulawesi Tenggara yang menemukan sebuah kapal mencurigakan di perairan Konawe. Setelah digeledah, petugas menemukan 28 jerigen berisi bahan peledak yang rencananya akan dipakai untuk bom ikan.

“Saat itu kami lagi patroli gakkum bersama dengan unit gakkum polairud dan menemukan kapal yang dicurigai yang biasa digunakan untuk melakukan bom ikan. Kami langsung cek di kapal dan ternyata benar ada 28 jerigen  berukuran 5 liter dan 10 liter berisi bahan peledak,“ kata Kasubdit Gakum Ditpolairud Polda Sultra AKBP Rully Indra Wijayanto, Selasa (19/10/2021).

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk mencari pemiliknya .

“Hari itu juga kami langsung melakukan pendalaman yang kemudian mengamankan pelaku di salah satu rumah di kecamatan soropia. Di tempat itu kami juga menemukan barang bukti tambahan yakni 26 botol bom ikan siap pakai, beserta alat yang digunakan untuk merakit bom. Hingga total barang bukti handak yang disita berjumlah 150 kilogram,” Kata Rully.

Penangkapan ikan dengan menggunakan bom telah dilarang oleh pemerintah karena dapat merusak ekosistem laut, terumbu karang dan matinya ikan–ikan kecil. 

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Dirpolairud Polda Sultra yang berada di Kota Kendari. Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU darurat no.12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Erdika Mukdir/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral