Menkominfo Johnny G. Plate (kiri) dan Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo..
Sumber :
  • ANTARA

Pemerintah Siapkan Aturan Main Untuk Media Digital

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:56 WIB

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima berkas usulan dari Dewan Pers dan asosiasi media tentang publisher right atau hak penerbit.

"Pemerintah akan menindaklanjuti untuk memastikan hilir ruang digital bermanfaat, punya medan tempur yang sama dan seimbang," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, usai bertemu Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Pertemuan ini antara lain dihadiri oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, Usman Kansong, perwakilan Dewan Pers dan perwakilan Asosiasi Media Siber Indonesia.

Usulan yang diserahkan Dewan Pers mengatur hubungan antara media massa dengan platform digital, mereka mengharapkan ada pembagian yang saling menguntungkan tentang berbagi konten.

Pemerintah berencana membahas lebih lanjut aturan tersebut untuk menjadi regulasi, apakah menjadi undang-undang baru, memasukkannya ke revisi undang-undang yang sudah ada atau menjadi Peraturan Pemerintah.

Jika sudah disahkan, aturan ini akan berlaku untuk industri media dan yang berhubungan dengan industri media, termasuk platform digital seperti Facebook, Google dan Twitter.

"Relasi dan hubungan bisnis harus dijaga supaya koeksitensi berlangsung dengan baik, supaya manfaat di ruang digital itu bisa dirasakan berimbang," kata Johnny.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral