Ilustrasi percobaan perkosaan..
Sumber :
  • tim tvOne - viva

Gegara Belum Vaksin, Korban Perkosaan Ditolak Melapor ke Polisi

Selasa, 19 Oktober 2021 - 16:43 WIB

Usai ditolak di Polresta Banda Aceh, lantas LBH Banda Aceh dan korban ingin melaporkan ke Polda Aceh. Di sana, mereka diterima oleh petugas SPKT. Namun petugas di sana juga menolak menerbit surat tanda bukti lapor karena pelakunya tidak diketahui.

Padahal menurut Qodrat, Kepolisian tidak seharusnya menolak laporan karena alasan pelaku tidak diketahui. Sebab sudah kewajiban Kepolisian adalah menerima laporan dan melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.

"Tindakan Polda Aceh menolak mengeluarkan STBL karena pelakunya tidak diketahui sangat kita sayangkan. Artinya polisi lah yang berhak mencari tahu," ucapnya.

Qodrat mengatakan, jika peristiwa itu tidak ditangani dengan cepat maka dipastikan pelaku akan melarikan diri atau keluar dari wilayah tersebut. Ia menduga pelakunya warga sekitar yang sudah mengetahui kondisi rumah korban.

Kasus itu bermula saat korban berada di rumah sendiri pada Minggu, 18 Oktober 2021 siang hari. Saat itu seorang pria mengetok pintu rumahnya. Ketika korban membuka pintu pelaku langsung membekap korban dan berupaya melakukan tindakan pemerkosaan.

Namun karena korban melawan dan berteriak tetangga korban dan ibunya yang saat itu kebetulan pulang dari pasar langsung mengecek rumah untuk memastikan kondisi korban.

Mengetahui aksinya terpergok, pelaku langsung melarikan diri. Kemudian korban dan orang tuanya melaporkan hal itu ke kepala dusun tempat tinggal korban.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral