Perusahaan diimbau beri THR ke pekerja selambatnya tanggal 18 April 2023.
Sumber :
  • Antara

Perusahaan Diimbau Beri THR ke Pekerja Selambatnya Tanggal 18 April 2023

Sabtu, 25 Maret 2023 - 08:22 WIB

Apabila mengacu pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H, maka seharusnya THR dibayarkan pada 15 April 2023.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 juga mengatur perusahaan bisa mendapatkan denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran. (ant/nsi)  

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral