Kuasa hukum korban pencabulan di pondok pesantren di Mojokerto, M Dhoufi..
Sumber :
  • tim tvOne

Ini Kronologi Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan Santriwati di Mojokerto

Rabu, 20 Oktober 2021 - 13:44 WIB

Peringatan (trigger warning): Artikel ini mengandung konten eksplisit tentang kekerasan seksual yang dapat memicu kondisi emosi dan mental pembaca. Kami menyarankan untuk tidak meneruskan membacanya jika mengalami kecemasan dan segera meminta bantuan professional

Mojokerto, Jawa Timur - AM 50 tahun, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Mojokerto diduga mencabuli dan menyetubuhi santriwatinya. Lalu, apa modus terduga pelaku melancarkan pencabulan dan persetubuhan tersebut?

Kuasa hukum korban M Dhoufi mengatakan, korban mengaku dicabuli dan disetubuhi sejak tahun 2018 di Ponpes. Tepatnya di salah satu kamar asrama putri yang tidak ditempati.

"Terahir disetubuhi tanggal 15 September 2021, sekitar jam 23.00 WIB, saat korban tidur di ruang tengah kamar santri putri. Tiba-tiba korban terbangun karena ada yang meraba alat kelamin wanitanya itu, ternyata AM itu," kata Dhoufi saat di Polres Mojokerto.

Terahir disetubuhi korban sempat menolak. Namun, gadis dibawah umur itu tidak berdaya dengan tingkah seorang guru yang dianutnya.

"Untuk yang terakhir ditolak, terus ditolak, sampai korban tak berdaya disitu di tempat itu. Seorang perempuan yang masih kecil dibawah umur tidak mengerti hal yang seperti itu apalagi dengan seorang maaf' mungkin kepada guru yang tidak berani melawan," ungkapnya.

Dhoufi menjelaskan, modus AM memberikan bujuk rayu kepada korban dengan dalih berkah dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan Ponpes.

"Saudara AM ini membujuk rayu bahwa ini adalah istilahnya biar mendapatkan berkahnya dari seorang tokoh yang dituakan di lingkungan Ponpes itu. Jadi motifnya dia dapat berkahnya," jelas Dhoufi.

Tak hanya itu, AM juga menjanjikan kepada korban menjadi istri setelah melakukan persetubuhan terhadap gadis berusia 14 tahun asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo tersebut.

"Setelah persetubuhan, dia menyatakan bahwa ini nanti kamu saya jadikan istilahnya istri, ada masnah, Watsulah atau Warubah (Istri ke 1 ke 2 dan ke 3)," tegasnya.

Sebelumnya, AM dilaporkan ke Polres Mojokerto pada Jumat 15 Oktober 2021. Pengasuh Ponpes itu diduga melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang santriwati yang berusia 14 tahun.

Santriwati asal Kecamatan Buduran, Sidoarjo itu diduga diperkosa dan dicabuli sejak 2018. Korban akhirnya mengadu kepada orang tuanya karena sudah merasa tidak nyaman.

Sejauh ini polisi telah menggali keterangan dari para saksi, mengantongi hasil visum korban, memeriksa AM, serta menggeledah Ponpes pada Senin 18 Oktober 2021 malam.

Kasus yang menimpa seorang pimpinan Pondok Pesantren Darul Muttaqin di Jalan Mbah Gepuk, Dusun Sampang Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ini sedang dalam penanganan Unit PPA Polres Mojokerto. Namun pihak kepolisian Polres Mojokerto meminta pihak media menghubungi Kabid Humas Polda Jatim untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan tesebut. (Ika Nurulla/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:04
01:52
00:44
03:48
01:02
01:32
Viral