Menaker berharap pemberian THR ke pekerja dipatuhi seluruh perusahaan.
Sumber :
  • Antara

Menaker Berharap Pemberian THR ke Pekerja Dipatuhi Seluruh Perusahaan

Rabu, 29 Maret 2023 - 08:01 WIB

Beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. 

"Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini," katanya.

Ida menegaskan pembayaran THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh. Tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ungkapnya. 

Ida menambahkan bagi perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR keagamaan.

"Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut," pungkasnya. (ant/nsi)  

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:06
01:46
08:21
03:43
06:21
13:18
Viral