Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Haries

Rumah Bupati Kapuas di Geledah, Penyidik KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:39 WIB

"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," jelasnya.

Ben dan Istri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 

31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mhs/ree)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:30
00:44
18:55
01:47
02:00
00:49
Viral