Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati.
Sumber :
  • Antara/Aprillio Akbar

Reaksi Teddy Minahasa Usai Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 31 Maret 2023 - 05:15 WIB

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati. Dok: Muhammad Bagas/tvOne

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," jelasnya. 

Reaksi Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati. Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Sementara itu, jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan terkait tuntutan yang dikemukakan untuk terdakwa Teddy Minahasa.  

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral