Tiga tersangka kasus penipuan travel ibadah umrah.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Rizki Amana

Tipu Ratusan Orang, Polisi Bakal Periksa Maskapai Penyedia Tiket Perjalanan Penipuan Ibadah Umrah

Jumat, 31 Maret 2023 - 12:01 WIB

Adapun para tersangka disangkakan Pasal 126 juncto Pasal 119 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP ancaman hukuman penjara 10 tahun denda paling banyak Rp10 miliar. 

"Kasus penipuan atau penggelapan dana calon jemaah umrah menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (raa/ree) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral