Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo penuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4/2023)..
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Resmi Jadi Tersangka, Rafael Alun Trisambodo Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Senin, 3 April 2023 - 11:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rafael tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.00 WIB.

Tak ada sedikit pun kata yang keluar dari Rafael Alun saat sejumlah media mebrondong berbagai pertanyaan. Rafael hanya memberikan gestur salam dan langsung masuk ke dalam Lobi Gedung Merah Putih. Rafael sempat menunggu hampir 10 menit di loby gedung KPK sebelum akhirnya naik ke lantai 2 ruang pemeriksaan.

Penyidik KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rafael Alun sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

 


 

"Penyidik telah berkirim surat panggilan kepada tersangka untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali juga memastikan KPK akan menjamin seluruh hak hukum Rafael dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur.

"Kami pastikan seluruh prosesnya kami lakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk kami juga berikan kesempatan yang sama terhadap tersangka untuk menggunakan hak-haknya," ujar Ali.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

KPK telah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu. KPK memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael. (ant/mii)

 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:16
02:20
09:45
06:41
02:45
00:46
Viral