Mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro.
Sumber :
  • FB Endar Priantoro

Perjalanan Karier dan Profil Brigjen Endar Priantoro, Direktur Penyelidikan KPK yang Diberhentikan

Selasa, 4 April 2023 - 16:14 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Nama Brigadir Jenderal Endar Priantoro tengah menjadi perbincangan publik  belakangan ini, terkait statusnya yang saat ini masih dipertanyakan oleh sejumlah pihak, imbas dari pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK oleh ketua KPK Firli Bahuri.

Meski demikian, hingga hari ini dirinya masih tetap bertugas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena hingga hari ini dirinya belum menerima surat pemberhentian.

"Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK pemberhentian itu, saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," ujar Brigjen Endar kepada wartawan pada Selasa 4 April 2023.

Berikut sepak terjang pria kelahiran Purwokerto 30 Juni 1973 di kepolisian hingga mendudukin jabatan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Brigadir Jenderal Endar Priantoro, merupakan seorang perwira tinggi Polri berpangkat bintang satu. Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1994. Ia kemudian melanjutkan pendidiak di PTIK dan SESPIM, beliau juga memiliki pengalaman dalam bidang reserse.

Kariernya yang telah malang melintang menjadikan Brigadir Jenderal Endar Priantoro menduduki posisi strategis di Kepolisian.

Brigadir Jenderal Endar Priantoro memulai karir di kepolisian sebagai Kapolres Bangkalan Madura dan Kapolres Probolinggo. Kiprahnya yang moncreng memimpin Polres Probolinggo, Jendral bintang satu ini kemudian dipercaya sebagai Kasubdit IV Dittipidkor Bareskrim Polri.

Kemudian, ia dipercaya menjabat Kasubdit ll Dittipidum Bareskrim Polri dari tahun 2019 hingga 2020, dan terakhir menjabat jadi Direktur Penyelidikan KPK dari tahun 2020 hingga sekarang. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:33
02:15
05:26
01:05
02:10
02:17
Viral