Rampung jalani sidang tuntutan, JPU tuntut pelaku anak AG dengan pidana 4 tahun pembinaan.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Rampung Jalani Sidang Tuntutan, JPU Tuntut Pelaku Anak AG dengan Pidana 4 Tahun Pembinaan

Rabu, 5 April 2023 - 16:39 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa AG rampung menjalani sidang pembacaan tuntutan terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora pada Rabu (5/4/2023).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Syarief Sulaeman. 

Menurutnya, sang terdakwa yang berstatus sebagai anak itu dituntut hukuman 4 tahun pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun," kata Syarief di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Rampung jalani sidang tuntutan, JPU tuntut pelaku anak AG dengan pidana 4 tahun pembinaan. Dok: Muhammad Bagas/tvOne

Syarief menuturkan putusan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang beragendakan pembacaan tuntutan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:26
01:05
02:10
02:17
01:21
01:11
Viral