Rampung jalani sidang tuntutan, JPU tuntut pelaku anak AG dengan pidana 4 tahun pembinaan.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOne

Rampung Jalani Sidang Tuntutan, JPU Tuntut Pelaku Anak AG dengan Pidana 4 Tahun Pembinaan

Rabu, 5 April 2023 - 16:39 WIB

Pihak JPU menilai bahwa AG pelaku anak tersebut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP. 

"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 Ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," ungkapnya. 

Diketahui, terdakwa AG menjalani sidang beragendakan tuntutan pada Rabu (5/4/2023) usai menjalani sidang beragendakan pemeriksaan saksi pada Selasa (4/3/2023). (raa/nsi) 

 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral