Sumber :
- ANTARA
Ingat, Mulai Hari Ini Naik Pesawat Wajib Tes PCR
Minggu, 24 Oktober 2021 - 07:47 WIB
Kedua, pelaku yang punya kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Ner/Ant