Dugaan Asusila Terhadap Istri Tahanan, Kapolsek Kutalimbaru dan 7 Anggotanya Dicopot.
Sumber :
  • Tim Tvone/Wanasari

Dugaan Asusila Terhadap Istri Tahanan, Kapolsek Kutalimbaru dan 7 Anggotanya Dicopot

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:03 WIB

Medan - Bidang Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Polda Sumatera Utara masih mendalami penyidikan dugaan kasus asusila terhadap korban MU (19), istri tahanan kasus narkotika yang sedang ditahan di Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang. 

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dugaan pencabulan tersebut terjadi sekitar tanggal 23 Mei 2021 lalu. Sebelumnya, korban tidak melaporkan perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh personil kepolisian Polsek Kitalimbaru berinisial RHL. Dugaan asusila tersebut mencuat setelah viral di media sosial. 

“Informasi awal dari rekan-rekan propam gabungan bahwa perbuatan itu dilakukan di hotel. Kemudian datang ke hotel itu mereka pergi bersama-sama dan membuat janji,” kata Kapolres.


Sementara itu, menurut Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Donald Simanjuntak mengatakan, belum diketahui kesepakatan apa yang terjalin antara korban MU dengan RHL, sehingga MU berkenan dijemput di kos-kosannya untuk dibawa ke sebuah hotel. Pihaknya masih menggali keterangan saksi lainnya untuk menguatkan dugaan asusila yang dilakukan oleh RHL.

“Beberapa saksi menyatakan dugaan pencabulan itu memang ada, tetapi kita masih membutuhkan keterangan saksi lainnya. Saat ini yang kita duga yang melakukan persetubuhan itu baru satu,” kata Donald.

Sementara itu, terkait dugaan pemerasan sebesar 30 juta rupiah terhadap korban MU, Bid Propam Polda Sumut masih melakukan pendalaman. 

Pasca mencuatkan kasus dugaan asusila personil polri tersebut, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru dan 5 anggota lainnya telah dicopot dan dibebastugaskan. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:28
00:58
06:16
01:54
01:38
10:26
Viral