Warga Dlingo, Bantul berinisial PR (36) diamankan polisi karena memperkosa anak di bawah umur.
Sumber :
  • Tim tvOne/Andri Prasetiyo

Ditinggal Jualan Cendol, Pria Ini Perkosa Anak Pacarnya Yang Masih Dibawa Umur

Selasa, 26 Oktober 2021 - 20:53 WIB

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka juga pernah melakukan tindakan pencabulan sebelumnya. Korbannya adalah anak dari istri siri pelaku.

"Yang bersangkutan setelah dilakukan interograsi mengaku pernah juga melakukan sekali pencabulan di Bantul. Kami sudah koordinasi dengan PPA sana menurut keterangan dia, korbannya anak dari istri sirinya," ucapnya. 

Sementara itu, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sleman Iptu Yunanto Kukuh Prabowo menambahkan, korban mengalami luka di bagian organ vital akibat sering diperkosa.

"Karena sudah 17 kali dilakukan pencabulan ini, mohon maaf dari alat kelamin korban ini kan kemarin berdasarkan dengan pemeriksaan awal mengalami infeksi. Jadi apabila itu terlambat akan menjadi penyakit yang menular," tegas Kukuh.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa bantal dan pakaian korban. Tersangka akan dijerat Pasal 81 sub Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Andri Prasetiyo/mii).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral