Tangkapan Layar - Pembacaan vonis Teddy Minahasa oleh Majelis Hakim.
Sumber :
  • Tim tvOne

Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup dalam Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu

Selasa, 9 Mei 2023 - 13:02 WIB

3. Linda Mengaku Berlayar dengan Teddy Minahasa di Laut China Selatan Selama 2,5 Bulan

Linda mengaku hubungannya dengan Teddy Minahasa dekat sejak tahun 2018 hingga tahun 2019.

"Jadi ada dekat juga dari 2018-2019. Kami ada hubungan dekat sampai kami pergi ke Laut China itu. Kami sangat dekat. Sangat dekat sekali. Akhirnya 2019 pulang. Dari itu kami ada kawin siri," ungkap Linda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Rabu (15/3/2023).

4. Teddy Minahasa Typo Menulis Trawas atau Tawas

Teddy Minahasa mengaku salah ketik alias typo ketika memerintahkan Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Sebelumnya, Teddy Minahasa menyebutkan maksud tulisan percakapan di WhatsApp dengan Dody ialah Trawas—salah satu kecamatan di Jawa Tengah.

5. Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Terbukti Bersalah dalam Kasus Narkoba

Terbukti bersalah dalam kasus narkoba, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati, JPU menilai Teddy Minahasa terbukti memperjualbelikan sabu-sabu yang mana jelas melanggar tindak pidana narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati dan tetap ditahan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023). (ant/mii)
 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral