Hakim tolak justice collaborator Dody Prawiranegara di kasus peredaran narkoba Teddy Minahasa.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Hakim Tolak Justice Collaborator Dody Prawiranegara di Kasus Peredaran Narkoba Teddy Minahasa

Rabu, 10 Mei 2023 - 14:19 WIB

Dia dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu yang juga menyeret Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara," sambungnya.

Selain itu, Dody juga diminta untuk membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan.

"Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata hakim. (rpi/nsi)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:03
00:58
07:10
03:08
07:10
01:19
Viral