Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, di Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).
Sumber :
  • Sumber: Abdul Gani Siregar

Soal Uang Konsumsi Rapat Menteri Rp159 Ribu Per Orang, Begini Klarifikas Dirjen Anggaran Kemenkeu

Senin, 22 Mei 2023 - 15:44 WIB

“Dulu kita biasa menggunakan standar biaya pada sisi pemasukan. Jadi kalau kita melihat standar biaya masa lalu, maka banyak standar biaya, misal kalau mau rapat itu berapa biayanya, rincian biaya untuk beli konsumsi, snacknya berapa,” jelas dia.

Sebelumnya, PMK Nomor 49 Tahun 2023, tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Biaya uang konsumsi para menteri, pejabat eselon I hingga aparatur sipil negara (ASN) saat mengadakan rapat atau pertemuan maksimal sebesar Rp 159 ribu per orang dalam sekali pertemuan.

“Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan. Baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara maupun untuk rapat biasa dan dilaksanakan secara luring paling singkat selama 2 jam,” bunyi PMK itu. 

 

Dalam PMK itu Sri Mulyani mengatakan, untuk rapat koordinasi tingkat menteri atau eselon I biaya konsumsi yang diterima sebesar Rp 159 ribu per orang dalam sekali pertemuan. Dengan rincian, makan Rp 110.000 dan kudapan atau snack sebesar Rp 49.000.

Sementara itu, biaya konsumsi setiap melakukan rapat disetiap daerah berbeda, DKI Jakarta sebesar  Rp 77.000 orang, dengan rincian makan Rp 53.000 dan snack Rp 24.000. Jawa Barat Rp 71.000, dengan rincian makan Rp 50.000 dan snack Rp 21.000. Dan Jawa Timur Rp 72.0000, yang terdiri dari makan Rp 49.000 dan snack Rp 23.000.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
05:26
Viral