- Viva.co.id
Fakta-fakta Mengejutkan Perempuan Bercadar yang Pamer Kelamin di Ciwidey
Dalam keterangannya, aksi perempuan memamerkan kelaminnya itu atas suruhan suaminya sendiri. Saat melakukan adegan buang air kecil itu, sang suami merekamnya.
"Pada saat itu kami mendapatkan informasi bahwa wanita ini diminta oleh suaminya untuk melakukan perbuatan tersebut agar melakukan buang air kecil kemudian agar jarinya berada di kemaluannya, kemudian divideokan oleh suaminya,” ucapnya.
Video Dijual ke Anak di Bawah Umur
Polresta Bandung mengungkap bahwa, video yang dibuat perempuan bercadar dan suaminya itu dijual ke anak di bawah umur.
"Kami runtut sampai dengan kami dapatkan akun dari si penjual belikan. Adapun yang memperjualbelikan itu adalah masih anak dibawah umur usianya masih 17 tahun,” ungkapnya.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perilakunya dan suaminya, akan dikenakan pasal 29 jo Pasal 34 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 12 tahun penjara. (ree)