Korban KDRT di Depok yang Tersangka.
Sumber :
  • Tim tvOne

Viral Laporkan KDRT Istri Malah Jadi Tersangka, Sang Ayah: Balqis Dipukuli Disaksikan Asisten Rumah Tangga

Kamis, 25 Mei 2023 - 05:03 WIB

Rekomendasi tersebut berasal dari dua dokter ahli. Sementara penetapan tersangka juga sudah melalui rekomendasi dari saksi ahli hukum pidana. Sang istri kemudian diamankan di ruang penyidik, bukan di sel umum.
 
"Kami juga kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapakan sebagai tersangka," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang wanita bernama Putri Balqis menjadi perbincangan di jagat media sosial usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bahkan kini, ia telah menjalani masa penahanannya sebagai tersangka kasus KDRT terhadap sang suami di Polres Metro Depok. 

Kasus tersebut terungkap usai viralnya cuitan dari akun twitter @saharahanum yang menceritakan penetapan dan penahanan sang kakak perempuannya yang menjadi korban KDRT yang dijadikan tersangka.

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!," cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip pada Rabu (24/5/2023).

Sang pemilik akun tuuut serta menceritakan kronologi awak kasus KDRT yang menjerat sang kakak perempuannya tersebut.

(Cuitan sang adik korban KDRT yang ditetapkan sebagai tersangka)

Aksi KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu, yang dimana kakaknya itu mulai disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding oleh sang suami. 

Bahkan dalam cuitannya sang adik mengaku dalam aksi KDRT itu sang kakak sempat hampir kehilangan nyawanya. 

"Padahal kakak gue korban, sampai diancam dan kehilangan nyawanya! Apa harus kaka gue meninggal dulu baru dapat keadilan??," lanjut cuit tersebut. 

Lantas Putri Balqis melaporkan insiden KDRT yang dialaminya itu ke pihak Polres Metro Depok. Namun, sang suami turut serta melaporkan kejadian tersebut ke polisi dengan kasus yang sama berupa KDRT. 

"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung di visum dan menunggu hasil laporan," ucapnya. 

Usai suami istri itu saling lapor dengan kasus yang sama, selang beberapa waktu pihak kepolisian menetapkan Putri Balqis sebagai tersangka dan menahannya. 

Tindakan polres Depok yang serta merta menjadikan Putri Balqis tersangka dan menahanya, membuat pihak keluarga merasa telah terjadi ketidakadilan. Pasalnya, suami Putri Balqis justru bebas berkeliaran dan tak ditahan.

"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," tulisnya. 

(Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Polres Metro Depok)

Kini sang kakak harus mendekam di balik jeruji Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Metro Depok terkait kasus yang menjeratnya. Bahkan, belakangan Putri Balqis terpaksa dilarikan ke rumah sakit akibat penyakit yang dideritanya kambuh saat menjalani masa penahanannya. 

"Saat ini kakak gue nge-drop banget sampai harus dibawa ke UGD Rumah Sakit, karena punya asam lambung akut. Sudah 2 hari ditahan dan tidak ketemu anak-anaknya samapi masuk rumah sakit juga harus dengan pengawalan, tetap gak boleh ketemu anak-anaknya," cuit akun tersebut.

Sementara itu, dalam keterangan dihadapan media Polres Depok memberikan keterangan jika kedua belah pihak baik sang istri atau pun sang suami telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka."kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, kepada wartawan di Polres Meetro Depok, Rabu (24/5/2023).

(Putri Balqis korban KDRT yang jadi tersangka)

Sebelumnya, lanjutnya, kami upaya restorative justice, tapi pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut.

Lebih lanjut Yogen juga menjelaskan alasan subjektif melakukan penahanan sang istri, karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

"Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya.

Sementara itu terkait tak ditahannya sang suami, Satreskrim Polres Depok mengungkapan karena alasan kesehatan.

"karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin yang digunakang sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tuturnya. (raa/mii/mka) 

 

 

Berita Terkait :
1 2 3 4
5
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:01
30:44
21:02
02:21
04:56
Viral