Masa jabatan pimpinan KPK jadi 5 tahun, Arsul Sani sebut harusnya hakim MK juga.
Sumber :
  • Antara-Melalusa Susthira

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani: Harusnya Hakim MK Juga

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.

Arsul menghormati perubahan masa jabatan pimpinan KPK itu dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Namun, dia menilai masa jabatan hakim MK seharusnya juga 5 tahun.

“Secara implisit, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara semacam ini 5 tahun. Maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama,” ujar Arsul saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Dia mengungkapkan dalam Pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020 seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun.

Menurut Arsul, dalam putusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK, hakim MK menganggap masa jabatan yang semula 4 tahun itu sebagai penyalahgunaan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.

Oleh karena itu, dia mengusulkan agar DPR dan pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK, yakni kembali 5 tahun.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:16
01:54
01:38
00:54
01:06
02:40
Viral