Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengamankan tiga pengedar sabu yang berinisial HD (34), TH (31) dan RMK (36)..
Sumber :
  • Tim tvOne/Siti Ma'rufa

Polda Banten Amankan Tiga Pengedar Sabu, Dua dari Tiga Tersangka Berhasil Ditangkap di Pos Ronda Saat Nongkrong

Selasa, 2 November 2021 - 18:28 WIB

Pandeglang, Banten – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengamankan tiga pengedar sabu yang berinisial HD (34), TH (31) dan RMK (36). Dua dari ketiga tersangka yakni HD dan TH ditangkap pada Minggu (24/10/2021) tak jauh dari kediamannya. Sementara RMK ditangkap saat tengah nongkrong di pos ronda yang tak jauh dari kediamannya pada Selasa (26/10/2021).

Dari tangan HD dan TH didapatkan barang bukti berupa empat plastik klip berisi Kristal bening yang diduga sabu seberat 314,64 gram. Sementara, dari tangan RMK diamankan satu plastik klip yang didalamnya berisi sabu 30.52 gram.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pengungkapkan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang kita dapatkan sebelumnya.

"Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan langsung kita tindaklanjuti," kata Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny didampingi Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polda Banten Selasa, (02/11/2010).

Ketiga tersangka, lanjutnya, merupakan jaringan sabu berbeda. Tersangka HD dan TH merupakan kurir yang ditugaskan bandar berinisial I (DPO) untuk mengambil sabu di Jakarta. Sedangkan RMK, melakukan hal yang sama atas perintah LUR (DPO) untuk mengambil sabu di daerah Sumur Kondang, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Setelah mengambil sabu yang disembunyikan di sekitar gorong-gorong drainase, tersangka RMK diperintahkan LUR untuk mengantarkan kepada pemesan.

Sementara, peran para tersangka yaitu TH alias OP adalah penghubung kepada bandar I (DPO), dan menjadi pemberi perintah kepada HD untuk mengambil narkoba ke bandar kemudian mengedarkannya di wilayah hukum Polda Banten. 

"Berdasarkan keterangannya, TH alias OP sudah 5 kali mendapat perintah untuk mengambil barang dari I (DPO) dengan upah tiap pengambilan sekitar Rp3 juta - Rp4 juta dan HD sendiri mendapatkan keuntungan sekitar Rp 1 juta per pengambilan barang. Sedangkan RMK berperan sebagai pengedar narkoba di wilayah Banten, mendapat keuntungan dari harga jual yang lebih tinggi bila dibandingkan dengan harga jual dari bandar I (DPO)," ungkapnya.

Terkait perbuatan para tersangka, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten menjerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mininal 8 tahun penjara.

Menurut Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, modus operandi para tersangka tidak mudah untuk diidentifikasi, perlu ketelitian dan keuletan dari penyidik untuk dapat mengungkap modus tersebut dan menangkap para pelakunya.

"Untuk modus yang telah diidentifikasi yaitu para pelaku lapangan tidak diberikan akses berkomunikasi dengan bandarnya, dan pengiriman barang dilakukan dengan tersembunyi, menempatkan narkoba dalam kantongan di tempat-tempat yang tidak lazim, seperti di bawah tiang penerangan jalan, di bawah gapura, di gorong-gorong, di tempat sampah dan lainnya," ucap Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba. (Siti Ma’rufa/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:51
01:11
08:31
01:02
01:08
00:53
Viral