petugas bea cukai amankan ribuan botol rokok elektrik ilegal.
Sumber :
  • tim tvone - khumaidi

Ribuan Botol Cairan Vape Ilegal Siap Kirim, Diamankan Petugas Bea Cukai

Selasa, 2 November 2021 - 19:42 WIB

Sidoarjo, Jawa Timur - Upaya peredaran cairan rokok elektrik atau cairan vape ilegal di Jawa Timur melalui penjualan online, berhasil diungkap petugas bea cukai Sidoarjo. Bos pembuat vape ilegal ditetapkan sebagai tersangka. Petugas mengamankan barang bukti 14 ribu botol cairan vape ilegal siap kirim. 

IS (29 tahun), warga Surabaya, adalah pembuat dan peracik vape ilegal, terbukti memproduksi dan mengedarkan cairan rokok elektrik liquid vape secara online. IS ditangkap petugas bea cukai Sidoarjo, setelah petugas melakukan pelacakan cyber crawling terkait penjualan liquid vape yang dijual secara online melalui aplikasi penjualan ternama. Tidak hanya menangkap tersangka, petugas juga mengamankan lebih dari 14 ribu botol cairan vape aneka rasa hasil produksi tersangka.

Menurut Pancoro Agung, Kepala Bea Cukai Sidoarjo, dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui jika tersangka melakukan praktek peredaran cairan vape ilegal ini selama 2 tahun.

“Keuntungannya sekitar 400 sampai 500 ribu rupiah. Tersangka bisa memproduksi cairan rokok elektrik dengan dasar otodidak melalui youtube. Tersangka bermodal menyewa rumah kontrakan, memproduksi ribuan botol cairan rokok elektrik,” jelas Pancoro.

Menurut Pancoro, selain merugikan negara karena menjual barang tanpa cukai, peredaran cairan rokok ilegal ini juga membahayakan kesehatan, karena diproduksi secara otodidak tanpa melihat dampak bagi kesehatan. Dari hasil tangkapan barang milik IS, totalnya bernilai Rp. 559.590.516, dengan perkiraan  kerugian negara sebesar Rp. 318.966.594.

IS ditetapkan sebagai tersangka, yang penyidikannya sudah berstatus P-21 berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Surabaya nomor B-3221/M.5.10/Fd.2.2/10/2021 tanggal 08 Oktober 2021. Pasal yang disangkakan antara lain pasal 50 dan atau 54 Undang-Undang Cukai. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, dan pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Khumaidi/hen)

  

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
07:30
03:27
01:35
03:20
01:47
02:02
Viral