Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Mahkamah Konstitusi

MK Disebut Akan Putuskan Proporsional Tertutup, Golkar Partai Paling Siap

Minggu, 28 Mei 2023 - 22:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi hampir merampungkan gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.

"Bagi partai politik, sistem manapun yang ditetapkan MK, tentu harus siap sedia. Saya yakin, bagi kami di Golkar, tentu harus siap dalam segala kondisi," kata Rahmad, Minggu (28/5/2023). 

Menurut Rahmad, MK tentu punya pertimbangan dan dasar yang kuat dalam memutus. Apalagi ini terkait masa depan demokrasi di Indonesia. Apapun yang akan diumumkan MK terkait sistem Pemilu, baik itu proporsional tertutup, atau terbuka, atau setengah tertutup, patut dihormati dan dihargai.

"Golkar adalah partai terbuka dan paling siap dengan sistem pemilu tertutup. Golkar sangat berpengalaman dengan sistem tertutup. Bagi Bacaleg Partai Golkar, apapun yang diputus MK tak menjadi soal. Golkar dan fungsionaris Golkar siap menyambut Pemilu 2024," ucapnya.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pada 31 Mei akan dilakukan penyerahan kesimpulan dari pihak-pihak terkait gugatan itu. "Tanggal 31 Mei baru penyerahan kesimpulan para pihak,” kata Fajar Minggu (28/5/2023).

Gugatan ke MK perihal sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup diajukan PDIP pada November 2022 lalu. Penggugat adalah pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono dan lima koleganya. Gugatan itu ihwal sejumlah pasal dalam Undang-Undang atau UU Pemilu. Antara lain tentang pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada pasal 168 ayat 2. (ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral