Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali saat memimpin acara Delivery dua unit Mine Counter Meassure Vessel.
Sumber :
  • Istimewa/Dispenal

Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali Pimpin Acara Delivery, TNI AL Resmi Miliki Dua Kapal Perang Penyapu Ranjau Canggih

Senin, 29 Mei 2023 - 01:34 WIB

Diharapkan dua KRI penyapu ranjau milik TNI AL ini dapat dioperasikan untuk menjaga perairan Indonesia agar tetap aman, bebas dari gangguan serta ancaman senjata bawah air terutama ranjau. Keduanya juga akan dioperasikan untuk membersihkan perairan Indonesia yang masih memiliki potensi bahaya ranjau.

Kapal perang terbaru TNI AL ini mempunyai beberapa kecanggihan karena dilengkapi dengan teknologi peperangan ranjau modern dibandingkan kapal buru ranjau yang telah dioperasionalkan TNI AL saat ini. Kedua kapal ini menggunakan bahan baja non-magnetik serta memiliki degaussing system yaitu sistem untuk mengurangi kemagnetan kapal serta dilengkapi penggerak motor elektrik untuk mengurangi tingkat kebisingan.

KRI Pulau Fani-731 dan KRI Pulau Fanildo-732 memiliki dimensi yang lebih besar dengan panjang 61,4 meter dan lebar 11,1 meter. Kedua kapal tersebut juga didukung dengan peralatan sonar terbaru yang mampu mendeteksi dan mengklasifikasi kontak bawah air serta memiliki Remotely Operated Vehicle (ROV) untuk mengidentifikasi dan menetralisir ranjau.

Keduanya juga dilengkapi AUV (Autonomous Underwater Vehicle) untuk membantu mendeteksi dan mengklasifikasi kontak bawah air dan USV (Unmanned Surface Vessel) yakni kapal tanpa awak untuk pemburuan dan penyapuan ranjau.

Untuk kesiapan pengawak kedua KRI ini, TNI AL bahkan juga telah melaksanakan seleksi sebelumnya. Hal ini merupakan langkah nyata TNI AL dalam membangun organisasi yang professional dan accountable yakni secara berkelanjutan menyiapkan sumber daya manusia yang berkompeten dibidangnya, salah satunya menyiapkan personel melalui pendidikan dan pelatihan sebagai pengawak KRI untuk mengikuti pelatihan selama 39 hari bertempat di Jerman. (ade)

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:09
02:00
01:14
02:34
06:16
02:18
Viral