Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

Ini Daftar 17 Gubernur yang Berakhir Masa Jabatannya Mulai September 2023

Rabu, 31 Mei 2023 - 11:54 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 17 gubernur akan berakhir masa jabatannya mulai September 2023 mendatang. Hal tersebut diungkapkan  Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benni Irwan.

"Sebanyak 17 gubernur bakal berakhir masa jabatannya mulai bulan September 2023," kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ke-17 gubernur yang akan mengakhiri masa jabatanya terdiri dari sepuluh gubernur yang berakhir masa jabatannya pada September 2023, yakni Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Bali Wayan Koster, Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah, Gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Laiskodat, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe.

Kemudian, dua gubernur yang masa jabatannya berakhir pada bulan Oktober 2023 adalah Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru dan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor.

Selanjutnya, pada Desember 2023, lima gubernur yang masa jabatannya berakhir adalah Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Maluku Murad Ismail, dan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, gubernur Riau, Lampung, Jawa Timur, Maluku, dan Maluku Utara akan berakhir masa jabatannya pada bulan Desember 2023, meskipun mereka dilantik pada tahun 2019.

"Hal itu telah diatur dalam Pasal 201 ayat (4) dan (5) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," ujarnya.

Pasal 201 ayat (4) UU 10/2016 itu mengatur bahwa pemungutan suara serentak dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada bulan Juni tahun 2018.

Berikutnya, Pasal 201 ayat (5) mengatakan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. (ant/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:11
13:31
06:01
02:57
02:49
01:28
Viral