Johnny G Plate saat Kenakan Rompi Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo.
Sumber :
  • Muhammad Bagas/tvOnenews.com

Kasus Korupsi BTS 4G Johnny G Plate, Waketum NasDem: Ada Pengusaha yang Terlibat

Rabu, 31 Mei 2023 - 22:36 WIB

"Ada kerugian negara di situ harus dikembalikan, ada kepentingan publik di situ. Jadi saya pikir pertanggungjawabannya adalah pertanggungjawaban yang terlibat di situ, siapa-siapa itu ya silakan, kerugiannya cukup besar ya," pungkas dia.

Sebelumnya, Kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate membuat dirinya terancam dipenjara selama 20 tahun.

Hal ini sesuai karena bukti yang cukup dan total kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi membeberkan alasan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo.

“Kami dari Direktorat Penyidikan Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara Johnny sebagai saksi yang ketiga kalinya,” ujar dia, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS,” sambung dia.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral