Putri Balqis Saat Bertemu Hotman Paris di Kopi Jhony.
Sumber :
  • Instagram Hotman Paris

Jadi Tersangka KDRT Putri Balqis Curhat ke Kopi Jhony, Hotman Paris: Di Media Ibu Meremas Alat Kelamin Suami Hingga Luka?

Kamis, 1 Juni 2023 - 16:15 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Putri Balqis kini tengah menjadi sorotan publik. Usai jadi tersangka Putri Balqis datang dan mengadu ke Hotman Paris.

Putri Balqis, istri korban KDRT di Depok buka suara terkait tuduhan meremas kemaluan suami inisial BB, hingga menyebabkan sang suami terluka. Putri Balqis mengatakan hernia yang diderita suaminya itu bukan akibat KDRT yang ia lakukan.

Menurut Hotman Paris, Putri Balqis yang awalnya melaporkan tindakan KDRT yang dialaminya, namun justru yang lebih dulu ditahan.

"Ibu yang dugaan korban KDRT yang di Depok, ibu yang duluan melapor malah ibu yang duluan ditahan, mohon perhatian dari propam Polda Metro Jaya bila perlua propam Mabes Polri untuk meneliti apa kejadiannya kok sampai ibu dugaan korban KDRT yang duluan melapor malah dia duluan ditahan di Polres Depok," ungkap Hotman Paris.

Putri Baalqis saat bertemu dengan pengacara kondang, Hotman Paris di Kopi Jhony, Kelapa Gading, Jakarta Utara mengungkap tuduhan meremas alat kelamin suami hingga terluka. Putri Balqis mengatakan dirinya secara spontan meremas kemaluan suami agar suaminya melepaskan cengkeraman tangan yang menjambak rambutnya.

"Di media ibu disebut meremas alat kelamin?" tanya Hotman Paris.

"Itu di posisi yang tadi rambut saya dijambak," jawab Putri Balqis.

Hotman Paris lalu bertanya apakah suaminya saat itu kesakitan ketika Putri Balqis meremas kemaluannya. Putri Balqis mengatakan suaminya saat itu hanya memintanya untuk melepaskan tangannya.

"Dia cuma bilang lepas," kata Putri Balqis.

Hotman Paris kemudian bertanya lagi, berapa lama Putri Balqis meremas kemaluan suaminya dan apakah setelah itu suaminya kesakitan. Sang suami saat itu memakai celana pendek.

"Sekitar setengah jam. Enggak (suami tak kesakitan)," kata Putri Balqis.
 

Menanggapi Putri Balqis ini, Hotman Paris meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk memberikan atensi terkait kasus ini. Hotman menilai banyak kejanggalan dari kasus tersebut.

"Memohon kepada bapak Kapolda dan Kapolri agar benar-benar kasus ini diperhatikan karena terdapat banyak kejanggalan dari uraian perbuatan yang dilakukan itu," ujar Hotman Paris.

Hotman mengatakan seharusnya ada pihak lain yang ditahan atas kasus KDRT itu. Hotman pun berharap pihak kepolisian dapat memberikan perhatiannya pada kasus KDRT tersebut.

"Harusnya ada pihak lain yang ditahan dari kasus ini, tapi sampai hari ini tidak ada. Bahkan ibu ini duluan yang ditahan," kata Hotman.

"Ibu ini adalah contoh dari korban KDRT. Mohon benar- benar kasus ini di atensi dan apabila sudah memenuhi bukti, tolong segera ditahan orang yang diduga sebagai pelakunya," sambungnya.

Penanganan Kasus KDRT Ditunda

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan untuk penangguhan penahanan pasangan suami istri yang terlibat dalam kasus KDRT di Kota Depok serta diadakan evaluasi.

Pasca ditangguhkannya kasus KDRT di Kota Depok yang viral di media sosial, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto juga menginstruksikan kepada penyidik untuk menangguhkan penahanan dari tersangka kasus KDRT.

"Kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto, Kamis (25 Mei 2023).

Penangguhan penahanan ini dilakukan karena kondisi pasangan suami istri yang saat ini masih dalam perawatan.

"Sementara kita hold dulu, karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, untuk ya istilahnya kontemplasi lah," jelas Karyoto usai meninjau penanganan kasus itu di Markas Polres Metro Depok.

Dengan demikian, untuk saat ini, suami istri tersebut masih berstatus bebas.

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
03:12
02:25
01:23
01:21
01:19
Viral