Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berat atas David Ozora.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Muhammad Bagas

Didakwa Penganiayaan Berat, Jaksa: Mario Dandy Ambil Ancang-ancang Seolah Akan Free Kick ala Pemain Bola

Rabu, 7 Juni 2023 - 05:50 WIB

Diketahui, imbas dari penganiayaan tersebut David mengalami sejumlah luka fisik. 

Antara lain luka lecet di pelipis bagian atas mata sebelah kanan sebesar 1,5x0,5 cm. Lalu ada luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm. Terkahir luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm.  

Oleh karena itu Mario terjerat Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mario Dandy Cengengesan Saat Minta Maaf

Kuasa Hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga akhirnya angkat bicara soal kliennya yang dapat membuka-pasang kabel ties saat dipanggil oleh Polda Metro Jaya. 

Bahkan di kesempatan yang sama, Mario Dandy tampak tidak ada penyesalan saat mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga korban David Ozora. 

Andreas mengungkapkan bahwa ekspresi 'cengengesan' Mario Dandy adalah reaksi spontan sebab dia dalam kondisi tertekan.

"Kalau saya melihat itu reaksi orang berbeda-beda. Mario Dandy itu dalam kondisi yang sangat tertekan. 

Berita Terkait :
1 2
3
4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral