Satgas Covid-19 terbitkan aturan protokol kesehatan masa transisi endemi.
Sumber :
  • Pexels-Anna Shvets

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan Masa Transisi Endemi

Sabtu, 10 Juni 2023 - 10:25 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Satgas Covid-19 terbitkan aturan protokol kesehatan masa transisi endemi.

Berdasarkan keterangan yang diterima tvOnenews.com dari Satgas Penanganan Covid-19, seluruh pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, pelaku kegiatan di fasilitas publik dan pelaku kegiatan berskala besar tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.

Semuanya dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

“Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik,” demikian keterangannya, Sabtu (10/6/2023). 

Satgas Covid-19 terbitkan aturan protokol kesehatan masa transisi endemi. Dok: Pexels-Anna Shvets

Kemudian, masyarakat dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

“Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau kesehatan pribadi,” jelasnya. 

Sementara itu, seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah setempat dianjurkan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan Covid-19.

“Tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan Covid-19,” pungkasnya. (nsi) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
10:35
15:44
01:26
01:56
06:26
Viral