serbuan vaksinasi di tempat hiburan malam.
Sumber :
  • tim tvone - agus wibowo

Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Tempat Hiburan Malam, Para Pemandu Lagu Mengaku Senang

Minggu, 7 November 2021 - 14:54 WIB

Pacitan, Jawa Timur – Petugas Res Narkoba Polres Pacitan bersama Polsek Kota Pacitan mendatangi sejumlah tempat hiburan malam, untuk melakukan serbuan vaksinasi Covid-19. Para wanita pemandu lagu merasa senang.

“Awalnya sempat ketakutan ada pak polisi masuk sini. Aduh enggak jadi kerja diangkut deh. Eh ternyata pak polisi datang menawarkan vaksinasi. Kita senang selama ini teman-teman mengalami kesulitan mengakses vaksinasi, sebab selain tidak diperkenankan keluar mess, kebanyakan dari pemandu lagu ini berasal dari luar kota Pacitan,” terang Anisa sambil tersenyum.

Serbuan vaksinasi di masa PPKM level 3 ini sengaja digelar di beberapa tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Pacitan, diantaranya Marcopolo, Graha Prima Lounge, Apollo dan Minang Permai karaoke. Petugas kepolisian menduga ratusan wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu belum mendapatkan vaksin, baik dosis satu maupun dua.

“Malam ini jajaran Res Narkoba dan Polsek Kota menggandeng tenaga kesehatan vaksinator Urkes Polres Pacitan, menawarkan ke sejumlah tempat hiburan malam saat PPKM Level 3. Hasilnya semua pemandu lagu, karyawan dan pengunjung yang belum vaksin senang ditawari vaksin,” terang AKP Sugeng Rusli Muslan, Kapolsek Kota Pacitan.

Sugeng menegaskan, kehadiran petugas menindaklanjuti Peraturan Inmendagri No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 – 3 Covid-19. Sebelum dilakukan vaksin, petugas lebih awal melakukan pendataan, screening kesehatan dan berlanjut untuk penyuntikan vaksin. Seluruhnya diwajibkan memiliki atau menunjukkan sertifkat vaksin melalui aplikasi peduli lindungi.

“Serbuan vaksinasi ke tempat hiburan malam untuk mendukung PPKM darurat level 1 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Pacitan. Kami juga akan berkoordinasi dengan pengelola tempat hiburan, agar mematuhi protokol kesehatan, dan membuka tempat hiburan sesuai dengan aturan PPKM, yakni mulai pukul 20.00 WIB, dan harus sudah menutup pukul 00 atau 12 malam, serta mewajibkan memasang kode barcode untuk setiap pengunjung yang datang" tegasnya.

Tidak hanya vaksinasi, satreskoba juga melakukan operasi yustisi penggunaan narkoba di beberapa tempat hiburan malam tersebut. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral