Menteri Ketenangakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Istimewa

Tak Seperti ASN, Cuti Bersama Idul Adha Karyawan Swasta Ternyata Potong Jatah Cuti Tahunan

Kamis, 22 Juni 2023 - 10:40 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenangakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah atau Tahun 2023 bersifat pilihan.

Dia menjelaskan cuti bersama Idul Adha bagi karyawan swasta merupakan bagian dari cuti tahunan.

“Pekerja atau buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja atau buruh yang bersangkutan,” kata Ida di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

“Kemudian pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” lanjutnya.

Selain itu, Ida menambahkan pelaksanaan cuti bersama ini bersifat pilihan sesuai kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja.

“Serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan,” kata Ida.

Sedangkan bagi ASN, hak cuti bersamanya tidak memotong jatah cuti tahunan. Sebagai informasi, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menambah jatah cuti bersama Idul Adha, yakni pada 28-30 Juni 2023.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
03:09
10:13
04:52
03:06
01:24
Viral