Konferensi Pers Pabrik Sabu Jaringan Internasional yang Bermarkas di Apartemen Vittoria, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Pabrik Sabu di Apartemen Vittoria Residence Dikendalikan WN Iran dengan Seorang DPO

Jumat, 23 Juni 2023 - 22:19 WIB

 
Menurutnya melalui ponsel miliknya, tersangka HR mendapatkan Intruksi dari DPO X untuk memproduksi bahan baku menjadi sabu siap edar. 
 
"Dengan cara dituntun oleh DPO X yang saya sampaikan tadi, dituntun dengan bagaimana cara mengolahnya," ungkapnya. 
 

 

Hanya Butuh Waktu 15 Menit Pabrik di Apartemen Vittoria Residence Hasilkan Setengah Kilogram Sabu Siap Edar
 
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek pabrik pembuatan sabu yang bermarkas di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta Barat. 
 
Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan pabrik tersebut mampu menghasilkan setengah kilogram sabu hanya dalam kurun waktu 15 menit. 
 
"Saya menjelaskan bahwa bahan baku yang dilakukan oleh tersangka satu ini hanya membutuhkan 15 menit memasak bahan baku itu untuk satu olahan," kata Calvijn dalam konferensi persnya, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
 
"Jadi itu prosesnya untuk satu olahan berhasil memproduksi setengah kilogram sebelum yang bersangkutan tertangkap," sambungnya. 
 
Calvijn menuturkan pabrik sabu yang bermarkas di Apartemen Vittoria Residence itu merupakan jaringan internasional. 
 
Kata ia, pabrik sabu jaringan internasional yang bermarkas pada sejumlah apartemen kawasan Jakarta itu banyak dikendalikan oleh WN Iran. 
 
"Saya ingin menjelaskan kaitannya jaringan pabrik sabu oleh Iranian sindikat yang kita ungkap di Apartemen Bilangan Daan Mogot dengan jaringan Iranian sidikat yang kita ungkap di Apartemen Bilangan Kasablanka," ungkapnya. 
 
Adapun dari pabrik sabu di Apartemen Vittoria Residence itu pihak kepolisian menangkap dua pelaku sekaligus yakni HR dan RP. 
 
Diketahui HR merupakan Warga Negara (WN) Iran yang berperan sebagai pembuat sabu pada pabrik tersebut. 
 
Sementara, RP merupakan WNI yang berperan sebagai pengedar sabu yang diproduksi dari pabrik itu. 
 
Kini dua tersangka tersebut disangkakan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 113 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (raa) 
Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:23
01:35
01:45
01:54
01:47
15:24
Viral