Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • ANTARA

Jaksa Agung Minta Jajaran Hati-hati Gunakan Medsos, Koruptor Bisa Serang Balik

Rabu, 10 November 2021 - 15:05 WIB

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menetapkan 13 orang dan 10 perusahaan manajer investasi (MI) sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan orang telah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sementara itu, dua terdakwa korupsi Asabri, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosapuro, sebelumnya telah divonis pidana penjara seumur hidup dalam perkara megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasraya. Kasus yang merugikan negara Rp16,807 triliun itu juga diusut oleh penyidik Jampidsus Kejagung. (ant)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:07
04:41
02:33
02:15
05:26
01:05
Viral