Suasana Pelepasan Baju Tahanan oleh JPU.
Sumber :
  • Tim tvOne/Akhmad Sukri

Perkara Sepele Pedagang Kikil di Deli Serdang Dibebaskan Dengan Restorative Justice

Kamis, 11 November 2021 - 15:04 WIB

Deli Serdang, Sumut – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang membebaskan pedangan kikil pelaku penganiayaan kepada pembelinya, Kamis (11/11/2021) dengan memberikan Restorative Justice.

Hasan Basri Sihalo akhirnya bernafas lega setalah status bebas yang diberikan Kejari Deliserdang kepadanya. Pembebasan ini diberikan karena telah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak untuk tidak melanjutkan perkara. Atas dasar keluarga satu turunan atau keluarga besar marga Silalahi, membuat kedua pihak berdamai.

Pemberian bukti bebas ini dihadiri Kepala Kejaksaan, Agung St. Burhanuddin, sambil menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP), baju tahanan yang digunakan pelaku langsung dicopot oleh Kajari Deli Serdang Jabal Nur.

"Melalui program Restorative Justice, kami berupaya agar permasalahan hukum bisa diselesaikan tanpa melalui persidangan, ini juga sebagai bukti bahwa kedepannya di Indonesia tidak akan ada lagi kasus-kasus serupa seperti nenek minah yang dihukum karena mencuri beberapa ranting pohon karet", ujar Jaksa Agung Burhanuddin kepada tvOnenews.com Kamis (11/11/2021).

Jaksa agung juga berkomitmen untuk mengikis dan menepis pandangan masyarakat umum, bahwa Hukum tumpul keatas dan tajam ke bawah, tapi kali ini hukum tajam keatas dan tumpul kebawah.

"Saya menjawab tantangan masyarakat kalo hukum itu tidak tajam kebawah tumpul keatas, tetapi kali ini hukum akan tumpul kebawah dan tetap tajam keatas, jadi tunggu saja gebrakan yang saya lakukan setelah ini", tegas Burhanuddin.

Diketahui, kasus ini berawal pada 7 Oktober 2021 lalu, ketika pelaku yang merupakan pedagang kikil di pasar Telun Kenas, Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang, terlibat keributan kepada korban Melda Nova selaku pembeli.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:36
08:00
01:49
09:04
01:41
02:02
Viral